Praktik Kerja Lapangan/Tugas Akhir

  1. 1. Mengajukan surat permohonan PKL/TA dari Sekolah/Universitas yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Badan Tenaga Nuklir Nasional Jalan Tamansari No. 71, Bandung 40132 Fax: 022 – 2504081/ email: pstnt@batan.go.id

  1. 1. Pemohon PKL/TA menghubungi Subbagian Persuratan Kepegawaian dan Dokumentasi Ilmiah (Subbag PKDI) untuk mengajukan surat permohonan PKL/TA yang ditujukan kepada Kepala Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan. 2. Setelah surat diterima, Subbag PKDI berkoordinasi dengan Bidang Terkait untuk penunjukan pemimbing. 3. Subbag PKDI akan memberikan konfirmasi diterima atau tidaknya mahasiswa/siswa untuk mengikuti PKL/TA. 4. Mahasiswa/Siswa mengikuti sosialisasi tata tertib, Keamanan dan Keselamatan bekerja di lingkungan PSTNT. 5. Selama kegiatan PKL/TA akan dilakukan bimbingan oleh pihak PSTNT-BATAN. 6. Mahasiswa/Siswa mempresentasikan hasil PKL/TA dan mengisi formulir pembuatan surat keterangan. 7. Penerbitan surat keterangan PKL/TA oleh pihak PSTNT-BATAN.

Pelayanan Permohonan diutamakan pada hari kerja dengan waktu layanan :

     Pukul 08.00 – 15.30

     Istirahat dari Pukul : 12.00 – 13.00

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Magang/PKL/KKN

  1. Pengaduan Masyarakat terkait Pelayanan Kunjungan mengikuti SOP Penanganan Pengaduan No. 070.2/KN 02 03/SNT 6
  2. Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan disampaikan melalui Kotak Pengaduan di Ruang Layanan Terpadu, atau

Customer Service di pesawat telepon (022) 2503997/

whatsapp: 081281234571

email: pengaduan_pstnt@batan.go.id

website: www.batan.go.id/pstnt

  1. Pengaduan, saran dan masukan dibahas dalam Kaji Ulang Manajemen.
  2. Penyebab pengaduan dijadikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan peningkatan pelayanan berikutnya.
  3. Kepala PSTNT menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Unit Jaminan Mutu untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
  4. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kepala Unit Jaminan Mutu beserta Kepala Subbagian PKDI menindaklanjuti pengaduan keluhan/masukan
  5. Pengaduan   terkait   indikasi   korupsi   disampaikan   melalui website www.batan.go.id/pstnt.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA/Zoom

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktik Kerja Lapangan/Tugas Akhir"