Pelayanan BPHTB

  1. SSPD BPHTB
  2. FC SPPT
  3. FC KTP WP
  4. Surat kuasa dan fc SK bila dikuasakan
  5. NPWPD
  6. Surat keterangan waris/Hibah /kematian
  7. FC putusan hakim

  1. Pemohon memberikan kuasa kepada Notaris/PPAT untuk mengurus validasi SSPD BPHTB
  2. Notaris/PPAT melakukan konsultasi harga wajar kepada tim konsultasi dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
  3. Tim Konsultasi memberikan informasi harga wajar kepada Notaris/PPAT
  4. Pemohon melakukan pembayaran Pajak BPHTB kemudian menyerahkan bukti setor(SSPD) berikut lampiran dokumen persyaratan kepada Notaris/PPAT yang diberi kuasa
  5. Notaris / PPAT mengupload dokumen persyaratan ke dalam aplikasi E-BPHTB
  6. Tim Peneliti melakukan penelitian atas SSPD BPHTB meliputi : a. Mencocokan NOP yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOP pada Basis Data PBB b. Pencocokan NJOP bumi dan bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD dengan NJOP pada basis data c. Pencocokan penghitungan BPHTB yang meliputi dasar pengenaan yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) , Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya BPHTB yang terutang atau yang harus dibayar. d. Meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor e. Pencocokan data objek pajak yang tertera dalam SSPD BPHTB dengan data di SISMIOP maupun SIG Form Pemeriksaan Penelitian Berkas yang sudah sesuai tim peneliti memberikan status selesai kemudian simpan (penelitian selanjutnya dilakukan oleh Subbid Penetapan dan Keberatan satu untuk mendapatkan validasi), sedangkan yang belum sesuai atau masih ada kekurangan berkas maka tim peneliti memberikan notifikasi.
  7. Notaris/PPAT melengkapi kekurangan atau ketidak sesuaian dokumen
  8. Tim Peneliti meneliti kembali kesesuain dokumen kemudian memberikan status selesai dan simpan, berkas siap untuk di tindalkanjuti penelitian oleh Subbid Penetapan I.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store