Pelayanan Farmasi

  1. 1. Tersedia resep dari masing-masing pelayanan.

  1. 1.Pasien meletakkan resep ditempat yang telah disediakan.
  2. 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan resep.
  3. 3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut.
  4. 4. Petugas melakukan skrining resep.
  5. 5. Petugas melakukan peracikan obat.
  6. 6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien berdasarkan nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling pada pasien

  1. Penyiapan resep racikan : 10 – 15 menit per 1 lembar resep.
  2. Penyiapan resep non racikan 5 – 10 menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan Pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 10 menit perpasien

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
  2. Pasien Jaminan Kesehatan / BPJS ditanggung oleh BPJS ( Kecuali retribusi untuk SKS, SKH, SKS, CATIN dan SKBW);

1. Penyediaan obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat (PIO)

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon:0852 3847 7710, 082386117272, 081266142265
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas
  2. Kontak saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"