Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)

  1. Adanya hewan ternak dan hewan yang akan diperiksa
  2. Hewan Ternak betina

  1. Menerima laporan untuk dilakukan pemeriksaan status reproduksi ternaknya.
  2. Menunjuk tim reproduksi
  3. Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan status reproduksi
  4. Mengunjungi lokasi peternakan
  5. Melakukan pemeriksaan status reproduksi
  6. Memberikan tindakan pengobatan dan melaporkan ke sistem ishiknas
  7. Mengisi blanko SKSR
  8. Menandatangani SKSR
  9. Mendistribusi dan mendokumentasikan SKSR

  1. Menerima laporan untuk dilakukan pemeriksaan status reproduksi ternaknya.
  2. Menunjuk tim reproduksi
  3. Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan status reproduksi
  4. Mengunjungi lokasi peternakan
  5. Melakukan pemeriksaan status reproduksi
  6. Memberikan tindakan pengobatan dan melaporkan ke sistem ishiknas
  7. Mengisi blanko SKSR
  8. Menandatangani SKSR
  9. Mendistribusi dan mendokumentasikan SKSR

Biaya sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Umum

Penerbitan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)"