Standar Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. 1. Tersedia formulir deteksi dini Covid – 19. .
  2. 2. Tersedia rekam medis pasien
  3. 3. Rujukan Internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut.
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis.
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa.
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien.
  5. 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kros cek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan pasien.
  6. 6. Petugas menentukan diagnosa penyakit.
  7. 7. Petugas menentukan terapi / tindak lanjut yang sesuai.
  8. 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien dan merujuk pasien kalau perlu di rujuk.

sesuai kasus

Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

 

1. Konsultasi Kesehatan Gigi. 2. Pemeriksaan Kesehatan Gigi. 3. Pengobatan (premedikasi / posmedikasi). 4. Tindakan Tambal, cabut, scalling / pembersihan karang gigi.

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon : 0852 3847 7710
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gigi dan Mulut"