Standar Pelayanan Konseling

  1. Tersedia Rujukan Internal dari pelayanan Umum, Pelayanan KIA dan Ibu, Pelayanan Pojok TB, Pelayanan Laboratorium.

  1. 1. Pasien datang dari masing-masing pelayanan dengan membawa rujukan internal
  2. 2. Pasien dipanggil menurut nomor antrian
  3. 3. Pasien diberikan konseling (Konseling Sanitasi / Konseling Gizi, Konseling remaja / Konseling PTM)

sesuai kasus

Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Konsultasi untuk Sanitasi, Gizi, Remaja, dan PTM

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon : 0852 3847 7710
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. Kotak saran.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling"