Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Umum : KTP / SIM / KK
  2. 2. Kartu BPJS Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam ( hari kerja)

  1. 1. Pasien datang.
  2. 2. Pendaftaran oleh keluarga atau pengantar.
  3. 3. Dilakukan pemilahan pasien sesuai triace.
  4. 4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaaan fisik.
  5. 5. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan oleh dokter/petugas dengan order dokter.
  6. 6. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ).
  7. 7. Pengambilan obat.
  8. 8. Penyelesaian administrasi.
  9. 9. Pasien pulang / dirujuk. Catatan : a. Diprioritaskan pada penanganan pasien. b. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

Pelayanan unit gawat darurat dilakukan sesuai kasus

  1. Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pemeriksaan Visum 3. Pelayanan Persalinan Normal

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Hp : 0852 3847 7710
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"