Permohonan Salinan SPPT PBB P2

  1. Surat permohonan permohonan Salinan SPPT PBB P2
  2. Surat kuasa apabila yang tanda tangan bukan pemohon
  3. Fotocopy SPPT Tahun sebelumnya
  4. Fotocopy KTP Wajib Pajak
  5. Surat Keterangan SPPT rusak atau belum terima SPPT PBB P2 dari Kepala Desa/Lurah
  6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila SPPT PBB P2 sudah diterbitkan tetapi hilang

  1. Wajib Pajak/Pemohon datang Ke Mall Pelayanan Publik bagian Bapenda untuk menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas kemudian melihat kelengkapan berkas dan mengecek pembayaran PBB
  3. Berkas di serahkan kepada Petugas Peneliti dokumen
  4. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan meneruskan permohonan kepada kasubbid Penetapan untuk diproses lebih lanjut
  5. Petugas cetak Mencetak Salinan SPPT PBB P2

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT PBB P2

Berupa penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, sms, Watshap dan petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

elingspt.banyumaskab.go.id