Standar Pelayanan Umum

  1. 1. tersedia rekam medis pasien
  2. 2. rujukan internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut.
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis.
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa.
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai keluhan pasien
  5. 5. Petugas menentukan diagnosis.
  6. 6. Petugas menentukan terapi lanjut yang sesuai

pelayanan tergantung sesuai kasus 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, SKS, SBW,SKD

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon:0852 3847 7710, 082386117272, 081266142265
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Umum"