Mutasi Objek Pajak PBB P2

  1. Asli SPPT tahun berkenaan
  2. Surat Permohonan Mutasi Objek dan Subjek PBB P2
  3. SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan)
  4. Surat Kuasa apabila yang tanda tangan bukan Wajib Pajak
  5. Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa
  6. Surat Keterangan dari Lurah/Kades terkait dengan perubahan luas objek pajak, penghapusan bangunan, dan/atau perubahan sejenisnya
  7. Dokumen pendukung sesuai dengan akibat pemindahan hak (Sertifikat, AJB, surat Hibah, Surat Waris, Surat Wakaf, dsb)
  8. Fotocopy KTP dan KK
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy NPWP
  11. Fotocopy SSB/SSPD BPHTB bagi yang memiliki
  12. Dokumen pendukung dilegalisir oleh yang berwajib dan/menunjukan dokumen yang asli

  1. Wajib Pajak/Pemohon datang Ke Mall Pelayanan Publik bagian Bapenda untuk menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas kemudian melihat kelengkapan berkas dan mengecek pembayaran PBB
  3. Berkas di serahkan kepada Petugas Peneliti dokumen yang dilampirkan
  4. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat dikirim ke Petugas Pemetaan, sedangkan berkas yang masih belum sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui Petugas Pelayanan
  5. Petugas Pemetaan mencocokan peta kemudian merubah sesuai permohonan, setelah dipetakan dikirim ke petugas entry
  6. Petugas Entry mengentri data ke aplikasi SIMPBB
  7. Petugas Pencetakan mencetak SPPT PBB P2 kemudian diserahkan kepada Subbid Penagihan untuk didistribusikan kepada Wajib Pajak/Pemohon

  1. Untuk permohonan Individu jangka waktu pelayanan sampai dengan cetak SPPT PBB P2 dan siap disampaikan kepada Wajib Pajak/Pemohon adalah 5 (lima) hari kerja
  2. Untuk Permohonan secara kolektif jangka waktu pelayanan sampai dengan cetak SPPT PBB P2 dan siap disampaikan adalah 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

Berupa penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, sms, Watshap dan petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store