Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Pasien Umum : KTP / SIM / KK
  2. 2. Pasien BPJS : KTP/ SIM / KK, dan Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang.
  2. 2. Pasien mengambil nomor antrian dan mengisi data pokok pasien.
  3. 3. Petugas Front Office akan mengukur suhu dan tensi pasien.
  4. 4. Pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian.
  5. 5. Jika Pasien baru mendaftar dengan menunjukan kartu identitas dan Kartu BPJS (Jika ada).
  6. 6. Jika pasien lama mendaftar dengan menunjukan kartu berobat, kartu identitas dan kartu BPJS (Jika ada).
  7. 7. Petugas mencatat data sosial pasien kebuku register
  8. 8. Petugas mencari rekam medis pasien dan mengantarkan kepelayanan yang dituju

Pasien lama 5 menit

Pasien baru 10 menit

 

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah; 
  2. Pasien Jaminan Kesehatan / BPJS ditanggung oleh BPJS ( Kecuali retribusi untuk SKS, SKH, SKS, CATIN dan SKBW);

1. Pendaftaran pasien. 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Email : Puskesmaslubuktarok@sijunjung.go.id
  4. Telepon:0852 3847 7710, 082386117272, 081266142265
  5. Secara Tertulis melalui :
  1. Buku register pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"