Layanan Pengeluaran Basan Baran

  1. Surat petikan putusan dari pengadilan negeri
  2. Surat pengeluaran basan baran dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
  3. Surat perintah dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
  4. Berita acara pengeluaran

  1. Petugas mengecek kelengkapan dan persyaratan pengeluaran basan baran
  2. Petugas mengantar pemohon kepada petugas administrasi
  3. Petugas adminitrasi mengecek kembali persyaratan dan membuat berita acara pengeluaran basan baran
  4. Penandatanganan berita acara oleh pemohon, saksi-saksi an Kepala Rupbasan
  5. Serah terima basan baran oleh pemohon dan petugas dan pendokumentasian

Petugas mengecek kelengkapan persyaratan pengeluaran basan baran dari pemohon selama 5 menit, petugas jaga mengantar pemohon kepada petugas administrasi selama 5 menit, petugas administrasi mengecek kembali persyaratan dan membuat berita acara pengeluaran basan baran selama 20 menit, selajutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh pemohon,saksi-saksi, dan Kepala Rupbasan selama 10 menit dilanjutkan serah terima basan baran yang dikeluarkan disertai dokumentasi selama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Pengeluaran Basan Baran

Pengaduan dapat langsung disampaikan kepada petugas pelayanan pengaduan di Rupbasan Samarinda atau lewat email pengaduanrupbasansamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengeluaran Basan Baran"