Pembatalan SPPT PBB P2

  1. Asli SPPT tahun berkenaan
  2. Surat Permohonan Keberatan atas ketetapan PBB P2
  3. Surat Kuasa apabila yang tanda tangan bukan Wajib Pajak
  4. Fotocopy KTP atau KK
  5. Dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa obyek pajak tersebut termasuk objek pajak yang dapat dibatalkan ( Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan )
  6. Dokumen pendukung lain yang relevan (Sertifikat, IMB, dll)

  1. Wajib Pajak/Pemohon datang Ke Mall Pelayanan Publik bagian Bapenda untuk menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas kemudian melihat kelengkapan berkas dan mengecek pembayaran PBB
  3. Berkas di serahkan kepada Petugas Peneliti dokumen
  4. Peneliti dokumen melakukan penelitian kantor dan penelitian lapangan untuk melihat objek yang dimohonkan, kemudian petugas membuat berita acara penelitian lapangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Subbid Penetapan
  5. Subbid Penetapan memproses permohonan dengan melihat laporan hasil penelitian lapangan
  6. Petugas Entry mengentri data yang sudah berubah ke aplikasi SIMPBB

Untuk proses mulai dari penerimaan berkas sampai dengan diterbitkannya SPPT PBB P2 kurang lebih selama 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pembatalan SPPT PBB P2

Berupa penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, sms, Watshap dan petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store