1. Pelayanan dilaksanakan dari Dinas (program dinas) atau inisiatif pemerintah desa/masyarakat;
2. Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan vaksinasi rabies serta mengirim surat pemberitahuan kepada perangkat desa/dusun mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi rabies;
3. Perangkat desa/dusun mengirim konfirmasi kesiapan kegiatan vaksinasi rabies;
4. Petugas datang ke lokasi dan melakukan vaksinasi rabies pada HPR yang sehat.
Tidak dipungut biaya
Vaksinasi Rabies pada Hewan Peliharaan Anjing, kucing dan kera
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
Nomor Telepon : (0563) 22136
Email : dppkpkablandak@gmail.com
Website : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store