Layanan Peninjauan Basan Baran

  1. Surat izin dari instansi penanggung jawab secara yuridis (kepolisian, kejaksaan, pengadilan)
  2. Identitas pemohon (KTP/ SM)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan syarat-syarat peninjauana basan baran
  2. Petugas mengecek formulir dan kelengkapan syarat-syarat
  3. Petugas memberikan formulir kepada Kepala Rupbasan atau Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan
  4. Kepala Rupbasan atau Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan memberikan persetujuan peninjauan basan baran
  5. Petugas mengantar pemohon untuk meninjaun basan baran

Pemohon mengisi formulir permohonan peninjauan basan baran selama 5 menit, formulir dan kelengkapan lainnya dicek oleh petugas selama 5 menit, Petugas melaporkan kepada Kepala Rupbasan selama 5 menit, persetujuan dari Kepala Rupbasan selama 5 menit, pemohon meninjau basan dan baran selama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Jasa peninjauan basan baran

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Rupbasan Samarinda melalui petugas pelayanan pengaduan atau lewat email pengaduanrupbasansamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peninjauan Basan Baran"