Pembetulan SPPT PBB P2

  1. Asli SPPT Tahun berkenaan
  2. Surat Permohonan Pembetulan SPPT PBB P2
  3. SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan)
  4. Surat Kuasa apabila yang mengajukan permohonan bukan wajib pajak
  5. Fotocopy KTP atau KK
  6. Surat Keterangan dari kelurahan/ kepala desa letak objek pajak

  1. Wajib Pajak/Pemohon datang Ke Mall Pelayanan Publik bagian Bapenda untuk menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas kemudian melihat kelengkapan berkas dan mengecek pembayaran PBB
  3. Berkas di serahkan kepada Petugas Peneliti dokumen
  4. Peneliti dokumen melakukan penelitian kantor, kalau berkas lengkap dan memenuhi syarat dilanjutkan proses ke petugas entry
  5. Petugas Entry mengentri data ke aplikasi SIMPBB

Untuk proses mulai dari penerimaan berkas sampai dengan pendistribusian SPPT membutuhkan waktu 1 bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

Berupa penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, sms, Watshap dan petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store