Pendaftaran Objek Baru PBB P2

  1. Surat permohonan objek pajak baru
  2. SPOP dan LSPOP (jika ada bangunan)
  3. Fotocopy KTP atau KK
  4. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Girik/dokumen lain yang sejenis dan atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Lurah/ Kepala Desa
  5. Surat Keterangan dari kelurahan/ kepala desa letak objek pajak
  6. Surat Pernyataan bermetrai bahwa objek pajak dalam sengketa/perselisihan kepemilikanatas objek pajak yang diketahui oleh lurah/Kepala Desa letak objek pajak
  7. Surat Persetujuan pemilik objek pajak apabila pendaftaran dilakukan oleh wajib pajak bukan pemilik objek pajak

  1. Wajib Pajak/Pemohon datang Ke Mall Pelayanan Publik bagian Bapenda untuk menyerahkan Berkas Permohonan Mutasi
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas kemudian melihat kelengkapan berkas dan mengecek pembayaran PBB
  3. Berkas di serahkan kepada Petugas Peneliti dokumen
  4. Peneliti dokumen melakukan penelitian kantor dan penelitian lapangan untuk melihat objek yang dimohonkan, kemudian petugas membuat berita acara penelitian lapangan untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas pemetaan
  5. setelah dipetakan berkas diteruskan kepada petugas entri
  6. Petugas Entry mengentri data ke aplikasi SIMPBB tetapi belum ditetapkan, karena penetapan SPPT Baru yaitu pada bulan Januari tahun berikutnya
  7. Apabila Pemohon benar-benar membutuhkan SPPT Tahun bersangkutan, untuk sementara diterbitkan surat pernyataan NJOP

Untuk proses mulai dari penerimaan berkas sampai dengan entry data ke SIMPBB membutuhkan waktu kurang lebih 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan.
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266 ;
  3. Instagram @bapenda.banyumas
  4. Buku Pengaduan;
  5. Melalui kotak saran ;
  6. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store