Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan

  1. 1.Sarana/Peralatan untuk melakukan kgiatan usahanya;
  2. 2.Fotokopi KTP;
  3. 3.Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
  4. 4.Surat Izin Tempat;
  5. 5.Tanda Daftar Perusahaan (Depo);
  6. 6.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  7. Rekomendasi ASOHI Daerah atau ASOHI Pusat

  1. Pengusaha Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Pertanian
  2. Petugas Melakukan Survey langsung ke Toko
  3. Petugas Pengawas Obat Hewan dari Dinas Pertanian akan melakukan penilaian Teknis
  4. Jika Penilaian Bagus, Maka Permohonan diterima dan Dinas Pertanian akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan Jika Penilaian Kurang Bagus, Maka Permohonan ditolak dan Pengusaha untuk memperbaiki kekurangan atau kesalahan teknis mereka sesuai saran dari Petugas Pengawasa Obat Hewan.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Obat Hewan

Website  

: lapor.go.id

SMS      

: 1708

E-mail    

: diperta@solokkab.go.id

Pengaduan Lansung  

: disampaikan lansung ke petugas Dinas Pertanian Pengelola Pengaduan

Pengaduan Tidak Lansung  

: Kotak Pegaduan/ Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store