No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024
1. Masyarakat mendatangi petugas
2. Petugas menanyakan hal informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat
3. Petugas memberikan informasi kepada masyarakat
4. Petugas menanyakan kepada masyarakat/pemohon apakah masyarakat/pemohon sudah memahami informasi yang diberikan
5. Petugas menjelaskan kembali informasi yang dijelaskan apakah informasi yang belum dipahami oleh masyarakat
6. Petugas tidak mengulangi informasi yang dijelaskan apabila informasi sudah dipahami
7. Pertugas merujuk ke notaris ,PTSP, dan Kemenkop UKM RI
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi
* Kabid Koperasi
* Staf
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store