Paspor Baru/Penggantian Secara Online

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Untuk Dewasa :
    a. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
    1.) KTP yg msh berlaku;
    2.) Kartu Keluarga;
    3.) Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis;
    b. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan;
    c. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama;
    d. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor;
    e. Mengisi srt pernyataan bermaterai 10.000.
  2. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun :
    a. Surat permohonan dr org tua bermeterai 10.000;
    b. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan :
    1.) KTP org tua;
    2.) Kartu Keluarga;
    3.) Akte kelahiran;
    4.) Akte perkawinan/Buku nikah org tua;
    5.) Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor;
    6.) Paspor org tua yg msh berlaku.

  1. PRA PERMOHONAN ONLINE
    a. Permohonan mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store (Android) dan App Store (IOS);
    b. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima prapermohonan;
    c. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan;
    d. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan Print konfirmasi tgl kedatangan atau Screenshot apabila terdapat error pada saat mendownload file lembar konfirmasi.
  2. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) :
    a. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Putussibau sesuai dgn jadwal kedatangan yg telah dipilih pd lembar konfirmasi;
    b. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan;
    c. Pemohon membawa tanda bukti konfirmasi kedatangan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer service utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara;
    d. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data;
    e. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; dan
    f. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat);
    g. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi.

Paspor diserahkan 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran.

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

 

Paspor Biasa 48 Hal

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MPASPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"