Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. Fotocopy KTP;
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS terakhir;
  4. DP3 terakhir;
  5. Surat Permohonan Pindah Tugas;
  6. Surat Rekomendasi dari Sekolah Asal
  7. Surat Rekomendasi Sekolah yang menerima
  8. Surat Rekomendasi Cabang Dinas

  1. 1. Surat Permohonan Pindah Tugas diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q BKPSDMD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. 2. Dilakukan Pengecekan Kelengkapan Persyaratan Usulan Pindah Tugas
  3. 3. Dilakukan Telaah Staf
  4. 4. Dilakukan Analysis Kebutuhan Guru;
  5. 5. Diajukan Surat Telaah Staf ke Kepala Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya dibuatkan Rekomendasi.
  6. 6. Surat Rekomendasi di tujukan ke Kepala BKPSDM untuk di proses selanjutnya.
  7. 7. Surat Rekomendasi diterima oleh Pemohon yang mengajukan Mutasi.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengajuan Mutasi ke kepala BKPSDM untuk di proses dan dikeluarkan SK Mutasi.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan"