Pelayanan Permintaan Informasi

  1. Membawa foto copy Identitas (KTP/ SIM)

  1. Pemohon informasi datang ke Rupbasan Samarinda mengisi buku tamu
  2. Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas
  3. Petugas mengecek formulir yang telah diisi
  4. Petugas mengantar pemohon kepada Kasubsi administrasi dan pemeliharaan untuk mendapatkan infromasi

Jangka waktu penyelesaian dimulai dari saat pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas selama 5 menit, lalu pengecekan formulir oleh petugas administrasi selama 5 menit , setelah itu petugas melaporkan kepada Kepala Rupbasan selama 5 menit, dan petugas memberikan informasi kepada pemohon selama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Jasa informasi basan baran

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas pengaduan di Rupbasan Samarinda atau dapat melalui email pengaduanrupbasansamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Informasi"