Pemeriksaan Pasien TB

  1. UMUM: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar
  3. Membawa kartu obat TB 01 bagi pasien lama

  1. Pasien datang langsung ke Poli TB DOTS dan mengumpulkan kartu berobat/kartu BPJS/fotocopy KTP/KK
  2. Petugas mendaftarkan identitas pasien ke loket
  3. Pasien menunggu sesuai dengan nomor antrian di ruang tunggu depan poli TB DOTS
  4. Pasien diperiksa/dilakukan tindakan/konseling dengan petugas TB
  5. Pasien mendapatkan obat dari petugas
  6. Pasien pulang

Dengan Rincian:

Pendaftaran

10

menit

Pemeriksaan/Tindakan/Konseling di Pelayanan TB

10

menit

Total Waktu

20

menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan TB

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: sik_mojolaban@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Pasien TB"