Pemeriksaan Pasien TB

  1. Membawa Kartu Berobat / Kartu BPJS / Kartu Identitas (KTP) / Fotokopi KK
  2. Membawa kartu obat TB 01 bagi pasien lama

  1. Pasien datang langsung ke Poli TB DOTS dan mengumpulkan kartu berobat/kartu BPJS/fotocopy KTP/KK
  2. Petugas mendaftarkan identitas pasien ke loket
  3. Pasien menunggu sesuai dengan nomor antrian di ruang tunggu depan poli TB DOTS
  4. Pasien diperiksa/dilakukan tindakan/konseling dengan petugas TB
  5. Pasien mendapatkan obat dari petugas
  6. Pasien pulang

Pemeriksaan/Tindakan/Konseling di Pelayanan TB

10

menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan TB

1. Pengaduan melalui :
  • Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  • Kotak Saran
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: puskesmas.mojolaban@sukoharjokab.go.id 
2. Petugas pengelola pengaduan merekap semua pengaduan

3. Semua pengaduan dibahas di Rapat Pembahasan Pengaduan dengan Pimpinan

4. Hasil pembahasan pengaduan sebagai jawaban atas pengaduan yang ada disampaikan melalui :  

  • Papan informasi penanganan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  • Telepon pelanggan terkait
  • Whatsapp pelanggan terkait
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: puskesmas.mojolaban@sukoharjokab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Pasien TB"