Rekomendasi Pencabuatan Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Surat permohonan pencabutan Izin Penyalu Alat Kesehatan dari Pemohon bermaterai
  2. Fotokopi izin Penyalur Alat Kesehatan yang akan dicabut

  1. Permohonan Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Alat Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran disertai lampiran berkas permohonan pencabutan dari pemohon melalui Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan
  2. Pemeriksaaan kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Dinas Kesehatan segera menerbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Alat Kesehatan
  4. Penyerahan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Alat Kesehatan kepada Pemohon
  5. Pengajuan Permohonan Pencabutan Izin Toko Alat Kesehatan kepada Kepala Dinas PMPTSPKP Kab. Pangandaran disertai Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan dan lampiran berkas permohonan Pencabutan Izin Toko Alat Kesehatan dari pemohon

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BIDANG SDK ( SUMBER DAYA KESEHATAN )

Email : farmasi.dinkespnd@gmail.com

WA : 085223581074 (Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencabuatan Izin Toko Alat Kesehatan "