Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Obat

  1. Surat permohonan pencabutan Izin Toko Obat dari Pemohon bermaterai
  2. Surat rekomendasi Pencabutan dari PAFI Kabupaten/Kota
  3. Fotokopi izin Toko Obat yang akan di cabut

  1. Permohonan Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Obat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran disertai lampiran berkas permohonan pencabutan dari pemohon melalui Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan
  2. Pemeriksaaan kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Dinas Kesehatan segera menerbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Obat
  4. Penyerahan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Obat kepada Pemohon
  5. Pengajuan Permohonan Pencabutan Izin Toko Obat kepada Kepala Dinas PMPTSPKP Kab. Pangandaran disertai Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan dan lampiran berkas permohonan Pencabutan Izin Toko Obat dari pemohon

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BIDANG SDK ( SUMBER DAYA KESEHATAN )

Email : farmasi.dinkespnd@gmail.com

WA : 085223581074 (Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencabutan Izin Toko Obat "