Rekomendasi Pencabuatan Izin Apotek

  1. Surat permohonan pencabutan SIA dari Pemohon bermaterai
  2. Surat rekomendasi Pencabutan dari PC IAI
  3. Fotokopi SIA yang akan dicabut

  1. Permohonan Rekomendasi Pencabutan Izin Apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran disertai lampiran berkas permohonan pencabutan dari pemohon melalui Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan
  2. Pemeriksaaan kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Dinas Kesehatan segera menerbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Apotek
  4. Penyerahan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Apotek kepada Pemohon
  5. Pengajuan Permohonan Pencabutan Izin Apotek kepada Kepala Dinas PMPTSPKP Kab. Pangandaran disertai Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BIDANG SDK ( SUMBER DAYA KESEHATAN )

Email : farmasi.dinkespnd@gmail.com

WA : 085223581074 (Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencabuatan Izin Apotek "