Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Membawa ijazah asli dan foto copy Ijazah/STTB dan Daftar Nilai
  2. Yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar

  1. Menyerahkan berkas permohonan legalisir ijazah kepada staf pemroses legalisir (pada receptionist)
  2. Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, juka lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan kepada Kasubag Tata Usaha
  3. Memeriksa keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada staf pemroses legalisir untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas
  4. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubag Tata Usaha untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
  5. Menstempel dinas, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  6. Menerima legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisir ijazah

Erlinda no wa 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"