Pengobatan Ternak Besar

  1. Berdomisili di wilyah binaan Puskeswan Kiliran Jao
  2. Mengisi fomulir Distribusi

  1. Registrasi
  2. Anamnesa
  3. Kunjungan Lapangan
  4. Diagnosa
  5. Tindakan Medis
  6. pencatatan

Registrasi

Anamnesa

Kunjungan Lapangan

Diagnosa

Tindakan medis

Pencatatan

Perda NO 5 Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 tentang diatribusi jasa umum

pengobatan hewan - ternak

081374131234

081263115526

085271684450

081363149728

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Online/Telemedicine http:bit.ly/TeleVetPKHKLJ

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Ternak Besar"