1. Petugas ruang farmasi menerima resep dan melakukan skrening resep, jika perlu konsultasi akan dilakukan konsultasi dengan penulis resep/dokter ( 3 menit )
2. Petugas melakukan penyiapan obat: obat racikan ( 15 menit ), non racikan ( 5 menit )
3. Pasien melakukan pembayaran dikasir jika diperlukan ( 1 menit )
4. Petugas ruang farmasi mamanggil nama pasien sesuai nama dan urutan pasien ( 1 menit )
1. Pasien BPJS: Gratis
2. Pasien Umum: Sesuai PERDA nomor 8 Tahun 2014 dan sesuai dengan tindakan yang di lakukan:
a. Resep racikan: Rp. 5000
b. Resep non racikan: Rp. 5000
Obat jadi, obat racikan, konsultasi, informasi dan edukasi obat
1. Kotak saran
2. Kontak pengaduan: 0877-2044-8424 (WA/ SMS/ Telpon)
3. Email: puskesmaskalibaru@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin instansi Level 2