Pembuatan Kartu Pegawai

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan PraJabatan
  4. Foto hitam putih (2×3 cm) sebanyak 4 lembar

  1. PNS Datang Kedinas Pendidikan dan menyerahkan seluruh kelengkapan bahan
  2. Dinas pendidikan memverikasi bahan
  3. Kalau Bahan sudah lengkap maka dibuatkan pengantar
  4. Bahan di antar ke BKPSDM

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Kelengkapan Bahan

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai"