pasien membawa form permintaan konseling gizi dari unit pelayanan (poli umum, KIA,TB,MTBS)
pasien membawa form permintaan konseling gizi dari unit pelayanan (poli umum, KIA,TB,MTBS)
15 Menit
UNTUK PASIEN JKN TIDAK DIPUNGUT BIAYA, PASIEN UMUM HANYA MEMBAYAR BIAYA PENDAFTARAN
Konseling gizi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.