Gizi

  1. Memakai Masker
  2. Surat pengantar/rujukan dari dokter
  3. Status Pasien

  1. Pasien dipanggil oleh petugas poli gizi sesuai nomer antrian
  2. Pasien diterima petugas jaga poli gizi
  3. Pasien di rujuk oleh dokter ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrinning gizi kemudian dilakukan Assesment untuk ditentukan diagnosa gizi nya
  4. Setelah dilakukan diagnosa gizi pasien, selanjutnya dilakukan intervensi gizi dan dilakukan konseling gizi
  5. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh di arahkan ke dokter atau poli yang merujuk

1. Pasien datang dan melakukan protokol kesehatan ( 2 menit )

2. Pasien dipanggil oleh petugas poli gizi sesuai nomer antrian ( 1 menit )

2. Petugas melakukan assesment dan ditemukan diagnosa gizi ( 15 menit )

3. Dilakukan intervensi gizi pasien ( 5 menit )

4. Diberikan konseling gizi ( 5 menit )

5. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien diarahkan ke dokter atau poli yang merujuk ( 2 menit )

1. Pasien BPJS: Gratis

2. Konsultasi: Rp. 5.000,-

Pemberian konsultasi gizi pada pasien

1. Kotak saran

2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424

3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"