Terapi Listrik / TENS ( Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation)

  1. UMUM: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar
  3. Membawa formulir rujukan terapi dari Poli (Poli Umum/Poli Gigi/Poli KIA dll)

  1. Pasien menyerahkan formulir rujukan terapi dari poli (Poli Umum/Poli Gigi/Poli KIA dll)
  2. Pasien menunggu antrian di depan Poli Fisioterapi
  3. Pasien mendapat tindakan terapi
  4. Jika pasien umum (faskes diluar Puskesmas Mojolaban) membayar ke kasir untuk tindakan fisioterapi
  5. Pasien pulang

Dengan Rincian:

Tindakan Terapi di Fisioterapi

15

menit

1. Pasien Umum:

 

 

  • Biaya Tindakan Terapi Listrik/TENS

Rp

15.000,-

2. Pasien JKN/BPJS Faskes Puskesmas MojolabanGRATIS

 

 

Pelayanan Fisioterapi

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi Listrik / TENS ( Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation)"