Terapi Infra Merah

  1. Pasien Umum : Membawa Kartu berobat/kartu BPJS/ KTP/KK.
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar
  3. Membawa formulir rujukan terapi dari Poli (Poli Umum/Poli Gigi/Poli KIA dll)

  1. Pasien menyerahkan formulir rujukan terapi dari poli (Poli Umum/Poli Gigi/Poli KIA dll)
  2. Pasien menunggu antrian di depan Poli Fisioterapi
  3. Pasien mendapat tindakan terapi
  4. Jika pasien umum (faskes diluar Puskesmas Mojolaban) membayar ke kasir untuk tindakan fisioterapi
  5. Pasien pulang

Dengan Rincian:

Tindakan Terapi di Fisioterapi

15

menit

1. Pasien Umum:

 

 

  • Biaya Tindakan Infra Merah

Rp

12.000,-

2. Pasien JKN/BPJS Faskes Puskesmas MojolabanGRATIS

 

 

Pelayanan Fisioterapi

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi Infra Merah "