Pelayanan Persalinan

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (Bila Ada)
  3. Fotokopi buku KIA

  1. Pasien yang datang dilakukan pendaftaran oleh petugas.
  2. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital, palpasi, dan vaginal toucher
  4. Menegakkan diagnosa pasien
  5. Melakukan tindakan pertolongan persalinan
  6. Melakukan pengawasan post partum / 2 jam setelah persalinan
  7. Melakukan perawatan bayi baru lahir dan nifas
  8. Pasien dipulangkan

Persalinan pertama +- 12 jam

Persalinan kedua atau seterusnya +- 6 jam

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 th 2020

Link: Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 th 2020

Pelayanan Persalinan Normal, Bayi dan Ibu sehat, Rujukan persalinan beresiko

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 0271 593633
  4. SMS/WA: 085641402008/ 085800444650
  5. E-mail : sik.nguter@gmail.com
  6. Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter
  7. Instagram : pkmnguter
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"