Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien Umum : 1. Pasien datang ke loket pendaftaran dan menuju poli yang dituju (BP Umum/KIA/MTBS) 2. Pasien menuju kasir melakukan pembayaran 3. Pasien menuju ke pelayanan laboratorium dan menyerahkan blangko permintaan pelayanan dari poli (BP Umum/MTBS/KIA) 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 5. Setelah pengambilan hasil pemeriksaan di laboratorium, pasien kembali ke ruang poli (BP Umum/MTBS/KIA)
  2. Pasien JKN : 1. Pasien datang ke loket pendaftaran dan menuju poli yang dituju (BP Umum/KIA/MTBS) 2. Pasien menuju ke pelayanan laboratorium dan menyerahkan blangko permintaan pelayanan dari poli (BP Umum/MTBS/KIA) 3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 4. Setelah pengambilan hasil pemeriksaan di laboratorium, pasien kembali ke ruang poli (BP Umum/MTBS/KIA)

Waktu tunggu penyelesaian pemeriksaan kurang dari 120 menit

Kecuali waktu pemeriksaan BTA yaitu 1 hari

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD

Pelayanan Laboratorium

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Baki

Melalui : 

WA/Telp : 082133426466

Email : sik_baki@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Baki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"