Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan gigi & mulut
  4. Petugas poli gigi melakukan pemeriksaan keadaan gigi berdasarkan keluhan pasien, dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis
  5. Petugas poli gigi melakukan rujuk internal jika diperlukan (laboratorium, KIA KB, BP, MTBS) Apabila keluhan pasien tidak dapat ditangani di poli gigi puskesmas, maka akan dilakukan rujuk eksternal (rumah sakit) Jika tidak memerlukan rujuk eksternal maka petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi Pasien pulang

20 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Baki

Melalui : 

WA/Telp : 082133426466

Email : sik_baki@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Baki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"