Pelayanan GIZI

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehatdengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya

  1. Petugas membangun dasar-dasar konseling ( salam,perkenalan diri,mengenal klien,membangun hubungan .memahami tujuan kedatangan,serta menjelaskan tujuan dan proses Konseling)
  2. Petugas mengumpulkan data dan fakta dari semua aspek dengan melakukan assessment atau pengkajian gizi menggunakan data antropometri,biokimia,klinis dan fisik riwayat makan serta personal
  3. Petugas menegakkan diagnosa GIZI
  4. Petugas melakukan Intervensi gizi
  5. Petgas memonitoring dan evaluasi
  6. Petugas mengakhiri Konseling ( Terminasi )
  7. Mengakhiri Konseling / Terminasy

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan GIZI 10 Menit atau sesuai Kebutuhan

1. Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Formulir permintaan Konseling GIZI,Formulir Asuhan GIZI,Formulir riwayat pola makan/ kebiasaan ,Kartu Menuju Sehat

1. Kotak Saran

2. SMS Center / Whatsapp ( 089549581357 ) / Telephone 0271 - 4992846

3. Facebook : - UPT Puskesmas Nojogedang 1

                        - Puskes Mojogedangsatu

4. IG             :    puskesmasmojogedang I

5. Email        :  - puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com

                        - mojogedangsatu@yahoo.com

6. Website     :  http;//PUSKESMOJOGEDANG1.KARANGANYARKAB.GO.ID

7. Pengaduan langsung ke Kepala atau Kasubag TU UPT Puskesmas Mojogedang I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-