58 Hari kerja
- Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau
ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk
disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store