Waktu Penyelesaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan sesuai kebutuhan
1. Sesuai Permenkes RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kessehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Konseling,Inspeksi Kesehatan Lingkungan dalam Gedung dan luar Gedung.Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam dan luar gedung
1. Kotak Saran
2. SMS Center / Whatsapp ( 089649581357 ) / Telephone 0271 - 4992846
3. Facebook : - UPT Puskesmas Mojogedang 1
- Puskes Mojogedangsatu
4. IG : puskesmasmojogedang I
5. Email : - puskesmas.mojogedangsatu@gmail.com
- mojogedangsatu@yahoo,com
6. Website _ http;//puskesmojogedang1.karanganyarkab.go.id
7. Pengaduan langsung ke Kepala atau Kasubag TU UPT Puskesmas Mojogedang I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store