58 Hari
1. Untuk di Lapas paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau di tolak
2. Untuk di Kanwil, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke DitjenPas atau di tolak
3. Untuk Ditjen Pas, paling lama ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah siding TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store