Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. 1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. 2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. 3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. 4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. 5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  6. 6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
  7. 7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  8. 8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  9. 10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  10. 11. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  11. 12. Salinan register F dari kepala Lapas

  1. 1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhipersyaratan TPP Lapas
  2. 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikankepada direktur jenderalpemasyarakatan
  5. 5. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  6. 6. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas namamenteri menetapkan pemberianCB, berdasarkan rekomendasihasil sidang TPP Pusat
  7. 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

58 Hari
 

1. Untuk di Lapas paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau di tolak

2. Untuk di Kanwil, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke DitjenPas atau di tolak

3. Untuk Ditjen Pas, paling lama ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan  lengkap dan sudah siding TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui layanan pengaduan online malalui no telepon 0822 7482 5125
  • Kepala lapas memberikan arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyangkut pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"