Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Foto copy STNK yang masih berlaku.
  2. Foto copy Kartu Identitas atau Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan.
  3. Foto copy Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
  4. Kartu Uji.

  1. Pemohon menyerahkan syarat pendaftaran kepada petugas.
  2. Petugas administrasi memverifikasi kelengkapan syarat pendaftaran dan menyesuaikan dengan Kartu Induk Pemeriksaan. Apabila tidak lengkap dikembailkan kepada pemohon, akan tetapi jika sudah lengkap proses dilanjutkan.
  3. Petugas administrasi menginput data, menetapkan tanggal pengujian, memberi noor antrian dan mencetak formulir pengujian.
  4. Pemohon menerima formulir pengujian dan mengantrikan kendaraan untuk dilakukan pengujian.
  5. Tim penguji melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Apabila tidak lulus uji dikembalikan kepada pemohon, Akan tetapi jika lulus uji diserahkan ke petugas administrasi untuk menginput data hasil uji ke aplikasi dan mencetak Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) berupa Kartu Uji, Striker Tanda Uji, dan Sertifikat serta mengisi Kartu Induk Pemeriksaan.
  6. Pemohon menerima Bukti Lulus Ui Elektronik (BLU-e), petugas memasang Stiker Tanda Uji, pelayanan selesai dan kendaraan dapat dioperasikan.

Pengguna layanan mendaftar pada petugas dilengkapi berkas yang dipersyaratkan. Kemudian petugas layanan menindaklanjuti permohonan dengan memverifikasi kelengkapan ke dalam Kartu Induk Pemeriksaan, lalu menginput data dan mencetak formulir pengujian, selanjutnya menginput data hasil uji ke aplikasi dan mencetak dan menyeahkan kepada pengguna layanan Bukti Lulus Uji Elektronik (Kartu Uji, Stiker Tanda Uji dan Sertifikat) serta mengisi Kartu Induk Pemeriksaan. 

 

Sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka Biaya/Tarif Retribusi adalah sebagai berikut :

I. Retribusi (Uji berkala/Uji pertama kali)

   1. JBB 0 s/d 2500 Kg = Rp 100.000/Unit/Kendaraan.

   2. JBB 2051 s/d 8000Kg = Rp 130.000/Unit/Kendaraan.

   3. JBB 8001 Kg ke atas = Rp 185.000/Unit/Kendaraan.

II. Retribusi (Uji berkala/Uji ulangan)

   1. JBB 0 s/d 2500 Kg = Rp 75.000/Unit/Kendaraan.

   2. JBB 2051 s/d 8000Kg = Rp 105.000/Unit/Kendaraan.

   3. JBB 8001 Kg ke atas = Rp 160.000/Unit/Kendaraan.

III. Retribusi (Uji Numpang Uji/Keluar Daerah Lain Dalam Provinsi)

   1. JBB 0 s/d 2500 Kg = Rp 65.000/Unit/Kendaraan.

   2. JBB 2051 s/d 8000Kg = Rp 95.000/Unit/Kendaraan.

   3. JBB 8001 Kg ke atas = Rp 150.000/Unit/Kendaraan.

IV. Retribusi (Uji Numpang Uji/Masuk dari Daerah Lain Dalam Provinsi)

   1. JBB 0 s/d 2500 Kg = Rp 85.000/Unit/Kendaraan.

   2. JBB 2051 s/d 8000Kg = Rp 120.000/Unit/Kendaraan.

   3. JBB 8001 Kg ke atas = Rp 180.000/Unit/Kendaraan.

V. Retribusi (Uji Numpang Uji/Keluar Daerah Lain Antar Provinsi)

   1. JBB 0 s/d 2500 Kg = Rp 80.000/Unit/Kendaraan.

   2. JBB 2051 s/d 8000Kg = Rp 110.000/Unit/Kendaraan.

   3. JBB 8001 Kg ke atas = Rp 165.000/Unit/Kendaraan.

VI. Retribusi (Uji Numpang Uji/Masuk dari Daerah Lain Antar Provinsi)

   1. JBB 0 s/d 2500 Kg = Rp 100.000/Unit/Kendaraan.

   2. JBB 2051 s/d 8000Kg = Rp 110.000/Unit/Kendaraan.

   3. JBB 8001 Kg ke atas = Rp 165.000/Unit/Kendaraan.

 

  

 

Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)

1. Melalui laporan secara tertulis kepada Pejabat Pengelolaan Pengaduan dan/atau kontak langsung ke Nomor :

a. HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)

b. HP/WA : 0897-9971-088 (Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Udara)

c. HP/WA : 0811-5627-273 (Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Sungai)

d. HP/WA : 0811- 563-777 (Kepala Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum)

e. HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum)

f. HP/WA :  0812-5809-2882 (Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor)

2. Melali Sosial Media (Fb. Instagram)

3. Melalui e-Mail : perhubungankuburaya@yahoo.com

4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id

5. Melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"