Surat Rekomendasi Izin Penelitian

  1. 1. Surat pengantar/permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung c.q Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sijunjung yang ditandatangani pimpinan lembaga/Dekan/pimpinan Ormas atau LSM/atau sebutan lain;
  2. 1. Surat pengantar/permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung c.q Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sijunjung yang ditandatangani pimpinan lembaga/Dekan/pimpinan Ormas atau LSM/atau sebutan lain;
  3. 1. Surat pengantar/permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sijunjung c.q Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sijunjung yang ditandatangani pimpinan lembaga/Dekan/pimpinan Ormas atau LSM/atau sebutan lain;

  1. Pemohon membawa kelengkapan Dokumen persyaratan ke Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung
  2. Pemohon membawa kelengkapan Dokumen persyaratan ke Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung
  3. Pemohon membawa kelengkapan Dokumen persyaratan ke Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung

30 Menit - 1 Jam

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Penelitian"