Pengajuan ijin perjalanan dinas luar negeri

  1. Surat pengantar dari pimpinan PT/LLdikti
  2. LoA (Letter of Accepantance) dari PT LN
  3. Daftar riwayat hidup singkat
  4. Surat perjanjian tugas belajar bermaterai (diketahui pimpinan)
  5. Surat jaminan biaya dari pemberi biaya (jika biaya dari APBN, sebutkan jumlahnya)
  6. Fotokopi KTP
  7. Surat pernyataan bermaterai (tidak melakukan tindakan tercela, tidak ikut organisasi dll)
  8. Surat Tugas intansi pemohon
  9. Jadwal/Durasi kegiatan Tugas Belajar

  1. Instansi pemohon mengajukan pernohonan ke salah satu focal point PDLN di Ditjen Dikti melalui aplikasi simpel.setneg.go.id, pengajuan tersebut harus kurang dari 7 hari (sebelum waktu kegiatan. (untuk setneg kurang dari 7 hari)
  2. Focal point di Ditjen Dikti akan memverifikasi permohonan dan menerbitkan surat rekomendasi serta mengunggahnya ke https://simpel.setneg.go.id
  3. Setneg akan memvalidasi permohonan yang direkomendasikan Ditjen Dikti
  4. Jika permohonan disetujui Setneg, instansi pemohon PDLN dapat mendownload SP-Setneg melalui operatornya
  5. Setelah SP-Setneg terbit, pemohon PDLN dapat menghubungi Focal Point di Ditjen Dikti untuk meminta surat rekomendasi ke kemlu untuk mengurus Paspor Dinas/Exit Permit/Rekomendasi Visa di Kemlu
  6. Focal point di Ditjen Dikti akan mengajukan booking online permohonan paspor dinas/exit permit/rekomendasi visa di mobile apps KEMLU. Jika permohonan disetujui, dalam jangka 4 hari pemohon dapat mengambil dokumen yang dimohonkan di Kemlu dengan membawa dokumen fisik permohonannya.
  7. Harus melaporkan hasil kegiatan sesuai format dari Kemensetneg dengan mengunggah di aplikasi SIMPEL (jika tidak melaporkan, untuk perjalanan ke luar negeri berikutnya akan ditolak.

1. Perguruan tinggi mengajukan permohonan rekomendasi kepada Setditjen Dikti

2. Setditjen Dikti membuat surat rekomendasi untuk penerbitan SP dari Kementerian Sekretariat Negara (3-5 hari kerja)

3. Kementerian Sekretariat Negara memproses dan menerbitkan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (5-7 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan ijin perjalanan dinas luar negeri

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telepon (021) 57946104 atau Pusat Panggilan ULT 126, Faksimile - , Email : humasdikti@kemdikbud.go.id, Website : dkti.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

126

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan ijin perjalanan dinas luar negeri"