1. Perguruan tinggi mengajukan permohonan rekomendasi kepada Setditjen Dikti
2. Setditjen Dikti membuat surat rekomendasi untuk penerbitan SP dari Kementerian Sekretariat Negara (3-5 hari kerja)
3. Kementerian Sekretariat Negara memproses dan menerbitkan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (5-7 hari kerja)
Tidak dipungut biaya
Surat persetujuan ijin perjalanan dinas luar negeri
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telepon (021) 57946104 atau Pusat Panggilan ULT 126, Faksimile - , Email : humasdikti@kemdikbud.go.id, Website : dkti.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store