Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  3. Membawa Kartu Askes/KIS/BPJS

  1. Pasien datang ( Pasien Puskesmas / Rujukan Lab Klinik atau Dokter Luar), Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Pasien Masuk Ke Ruangan Pemeriksaan ( Sesuai Indikasi)
  4. Pasien Dibuatkan Pengantar Laboratorium
  5. Petugas Melakukan Pengambilan Sampel Pemeriksaan
  6. Petugas Melakukan Pemeriksaan
  7. Petugas Melakukan Validasi Hasil
  8. Pasien Mengambil Hasil
  9. Pasien Kembali ke Ruangan Pemeriksaan ( Pasien Puskesmas ) / ke Rujukan Lab Klinik atau Dokter Luar

-      Waktu tunggu :

-      Pemeriksaan darah rutin : 15 menit

-      Pemeriksaan kimia darah : 30 menit

-      Pemeriksaan Malaria : 60 menit

-      Pemriksaan BTA :Penyerahan hasil pemeriksaan : 5 menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang standart tarif JKN
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Laboratorium

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"