Pemeriksaan Balita Sakit

  1. UMUM: Membawa Kartu Berobat dan Kartu Identitas (KTP)
  2. JKN/BPJS: Membawa Kartu Berobat, Kartu JKN/BPJS, Kartu Identitas (KTP), dan Fotocopy KK 1 lembar

  1. Pasien datang dan mengumpulkan kartu berobat/kartu BPJS/fotocopy KTP/KK
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan/screening
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  4. Pasien menunggu sesuai dengan nomor antrian di ruang tunggu
  5. Pasien dipanggil di poli MTBS
  6. Pasien diperiksa/dilakukan tindakan
  7. Pasien mengambil obat pada bagian farmasi
  8. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang

Dengan Rincian:

Screening/Pemeriksaan

5

menit

Pendaftaran

10

menit

Pemeriksaan/Tindakan di Poli MTBS

15

menit

Pengambilan Obat 

10

menit

Pembayaran di Kasir

10

menit

Total Waktu

50

menit

Pasien UMUM dikenakan biaya pemeriksaan dan administrasi sebesar: Rp 7.500,-

Pasien peserta JKN/BPJS Faskes Puskesmas Mojolaban: GRATIS

Poli MTBS

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: sik_mojolaban@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Balita Sakit"