Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Lansia Terlantar

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan

  1. Pemohonan datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa
  2. Penerimaan dan Verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan
  7. Pelaporan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pelayanan Lansia Terlantar Rekomendasi

Pelayanan Tatap Muka

Alamat Kantor Jalan Ahmad Yani No. 91

Kode Pos 73811

Telepon (0519) 21016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Lansia Terlantar"