Pasien mendaftar di kamar kartu, kemudian diarahkan ke poliklinik yang dituju. Di poli yang dituju pasien akan di cek tanda vital, lalu pasien akan dipanggil untuk berhadapan dengan dokter. Setelah bertemu dokter pasien diarahkan untuk mengambil obat di apotik rawat jalan dan kemudian boleh pulang.
Sesuai Perda No.06 Tahun 2012
Poli dalam, anak, gigi, kandungan, neurologi, bedah, jantung, mata, MCU, PCT, DOTS
1. Melalui Unit Humas RS
2. Melalui website RS (www.rsudjarse.id) - pengaduan online
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store