Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Ulang Orsos/Yayasan

  1. Surat Permohonan Pendaftaran kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Fotokopi Izin sebelumnya
  3. fotokopi Akta Notaris Pendirian Orsos/Yayasan (legalisir) dan sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. NPWP Orsos/Yayasan
  5. Susunan pengurus Orsos/Yayasan lengkap (dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, No HP masing-masing pengurus)
  6. Uraian Sumber Dana dan Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  7. Surat Keterangan Domisili Orso/Yayasan dari Kelurahan setempat (berlaku 1 (satu) tahun)
  8. Profil Orsos/Yayasan
  9. AD/ART Orsos/Yayasan
  10. Mengisi Form Registrasi dan Identifikasi Orsos/Yayasan

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa
  2. Penerimaan dan Verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan
  7. Pelaporan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang Orsos/Yayasan

Pelayanan Tatap Muka

Alamat Kantor Jalan Ahmad Yani No. 91

Telepon/Fax (0519) 21016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Ulang Orsos/Yayasan"