Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. 2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. 3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. 4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. 5. Dalam Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. 6. Luar propinsi DirJen

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. 2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. 3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. 4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. 5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. 6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. 7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala Lapas

0 Hari

1. Biaya transportasi Ambuland tdk ada

2. Biaya Administrasi tidak ada

3. Biaya perawatan BPJS

Surat rekomendasi tenta ng rujukan perawatan la njutan diluar Lapas

Layanan Pengaduan yang di sediakan Oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh melalui Layanan Pengaduan Online di situs http://rutanbandaaceh.id atau bias melalui HP. +6289525063720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"